Oleh Chrestotes | Thomson Bali
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggugat dua perusahaan yakni PT Rafi Kamajaya Abadi (RKA) dan PT Agri Bumi Sentosa (ABS). Keduanya digugat lantaran menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Selatan.
KLHK menggugat RKA ke Pengadilan Negeri Sintang, Kalimantan Barat atas dugaan karhutla dengan luas 2.560 hektare dan digugat untuk ganti rugi sebesar Rp1 triliun. Sementara itu, ABS digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan yang sama dengan luas 1.500 hektare dan diminta untuk ganti rugi senilai Rp752,2 miliar.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani berharap gugatan tersebut dapat menjadi pelajaran bagi perusahaan lainnya agar serius dalam mengendalikan kebakaran di lahan konsesi. Rasio mengatakan, KLHK sangat serius menindak pelaku kebakaran hutan dan lahan dan tidak berhenti melawan pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan.
Rasio juga mengancam akan menggunakan seluruh instrumen hukum untuk menindak pelaku yang menyebabkan karhutla seperti pencabutan izin, ganti rugi, hingga ancaman pidana. Tindakan tegas tersebut diambil lantaran karhutla merupakan kejahatan luar biasa yang dapat mengancam kesehatan masyarakat, merusak ekosistem, dan merugikan negara.