Tika | Thomson News Bali
1 Mei 2023
Thomson – Berawal dari informasi masyarakat sekitar Tanjung Benoa dan Nusa Dua bahwa banyak masyarakat mengkonsumsi olahan daging penyu. Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali berhasil mengamankan seorang tersangka inisial MJ asal celuk Benoa badung yang memiliki 21 penyu hijau dan beberapa paket bagian tubuh satwa penyu hijau yang dilindungi dalam keadaan mati di Jalan Pratama No. 28, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Minggu (30/4/2023) sekira pukul 22.15 Wita.
Dirpolairud Polda Bali Kombes Pol. Soelistijono, S.I.K didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu, S.I.K., M.Si dan perwakilan dari BKSDA, dalam keterangan pers di Dirpolairud, Jalan Dermaga, Pelabuhan Benoa, Senin (1/5/2023) mengungkapkan dari pengakuan tersangka MJ, dia memiliki, menyimpan dan memelihara 21 ekor penyu hijau dalamn keadaan hidup di dalam kolam didalam rumahnya dan menyimpan 1 (satu) buah plastik merah berisi 2 (dua) buah kotak plastik mika bening berisi olahan daging satwa penyu hijau. “Tersangka MJ kerap menjual olahan daging penyu hijau untuk lawar dan serapah di rumahnya jalan Pratama no 28 Kuta selatan,”ujar Dirpolairud Polda Bali Kombes Pol. Soelistijono, S.I.K
Sementara Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu menambahkan tersangka mengaku sudah melakukan bisnis ini dari tahun 1998 yang menjual olahan daging penyu berupa paket yang sudah dibungkus plastik Dari pengakuan tersangka MJ, dia mendapat penyu hijau dari luar Pulau Bali dan mengolah penyu hijau tersebut menjadi daging olahan dan dikemas menjadi paket-paket yang harga per paketnya 300 ribu rupiah.
Dari perwakilan BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) mengatakan penyu hijau ini adalah penyu jenis langka yang habitatnya ini tidak ada di Bali. Bahkan dari ukuran penyu yang besar, pemeliharaan illegal dan pengolahan daging satwa yang dilindungi ini sudah berlangsung lama. Umur penyu hijau tersebut paling muda tiga tahun dan paling tua 60 tahun. Pasca penemuan ini, pihak BKSDA akan melakukan konservasi dengan merawat penyu. Jika semua penyu sudah dalam kondisi sehat, maka nantinya akan dilepasliarkan.
Tindak pidana KSDAHE sebagaimana dimaksud Pasal 21 ayat (2) huruf a, huruf b jo Pasal 40 ayat (2) UURI No. 5 Tahun 1990 Tentang KSDAHE jo PPRI No. 7 tahun 1999 Jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.20 /MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi ancaman pidana selama 5 tahun penjara denda Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). (Tik)