Tika | Thomson News Bali
11 Mei 2023
Thomson – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Anggiat Napitupulu dalam mendukung Pariwisata yang berkualitas di Provinsi Bali hadir pada kegiatan Pembahasan Surat Edaran Tatanan Baru Bagi Wisatawan Mancanegara selama berada di Bali, Rabu (10/5) bertempat di Gedung Gajah Rumah Jabatan Gubernur Bali. Turut mendampingi Kepala Kantor Wilayah yakni Kepala Divisi Keimigrasian, Barron Ichsan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Sugito, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi.
Kegiatan rapat dipimpin oleh Gubernur Bali, Wayan Koster didampingi Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) dan Kepala Kepolisian Daerah Bali Irjen. Pol. Putu Jayan Danu Putra. Wayan Koster menjelaskan maksud dan tujuan rapat tersebut adalah untuk mewujudkan Pariwisata Bali berbasis budaya, berkualitas dan bermartabat. “terdapat beberapa ketentuan yang akan diberlakukan bagi para wisatawan mancanegara selama berada di Bali yang nantinya akan ditetapkan melalui surat edaran Gubernur Bali” terangnya. Adapun surat edaran tersebut akan mengatur perilaku yang wajib ditaati oleh para wisatawan mancanegara dan larangan yang tidak boleh dilakukan selama berada di Bali.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan bahwasanya jajaran Imigrasi se-Bali siap mendukung Pemerintah Provinsi Bali khususnya dalam menjaga kedaulatan negara dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Bali. “sepenuhnya akan kami dukung sesuai dengan regulasi yang berlaku” tuturnya.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Perangkat Daerah Provinsi Bali, Instansi Vertikal terkait, Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia Bali, Kelompok Ahli Pembangunan Pemerintah Provinsi Bali, dan Organisasi / Asosiasi Kepariwisataan di Provinsi Bali. (Tik/Rls)