Gubenur Bali Bersama Kapolda Bali Dan Perwakilan BI Propinsi Bali Gelar Jumpa Pers Sikapi Perkembangan Pariwisata Bali
Written by thomson_admin on May 7, 2023
Gubenur Bali Bersama Kapolda Bali Dan Perwakilan BI Propinsi Bali Gelar Jumpa Pers Sikapi Perkembangan Pariwisata Bali
Tika | Thomson News Bali
29 Mei 2023

Thomson – Gubenur Bali I Wayan Koster bersama Polda Bali, Kantor KPw BI Bali, Kanwil Kemenkumham Bali, serta instansi terkait lainnya akan melakukan tindakan tegas bagi wisatawan mancanegara (WNA) yang berbuat tidak pantas di Pulau Bali. Hal ini memicu Semakin maraknya perilaku wisatawan mancanegara di Bali yang melakukan tindakan tidak pantas dan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa, seperti tidak memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas pada saat berkunjung ke tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali, berkelakuan yang tidak sopan di tempat suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lainnya serta bekerja atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
Dalam Konfrensi Persnya kepada awak media di Gedung Gajah Jayasabha minggu, 28 Mei 2023, Gubernur Bali I Wayan Koster yang didampingi oleh Kepala KPw BI Bali Trisno Nugroho dan Kapolda Bali Irjen. Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si., melarang keras Masyarakat Bali memfasilitasi wisatawan mancanegara yang melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin visa atau ketentuan perundang-undangan. Masyarakat Bali berkewajiban melaporkan perilaku wisatawan mancanegara yang tidak pantas dan melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa kepada Kepolisian setempat, Imigrasi, Satpol PP, Pacalang, dan Dinas Pariwisata.
” Pelaku usaha jasa pariwisata, dan seluruh komponen masyarakat Bali agar secara bersama-sama dan bersungguh-sungguh menjaga nama baik dan citra pariwisata Bali dalam rangka mewujudkan pariwisata berbasis budaya, berkualitas, dan bermartab,” Ujarnya. Wisatawan mancanegara yang berperilaku tidak pantas, melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa, memakai KRIPTO sebagai alat transaksi pembayaran, serta melanggar ketentuan lainnya akan ditindak dengan tegas sesuai Peraturan Perundang-undangan, yaitu, dideportasi, dikenakan sanksi administrasi, hukuman pidana, penutupan tempat usaha, dan sanksi keras lainnya. Kepala KPw BI Bali Trisno Nugroho juga mengaku akan melakukan pengawasan terhadap WNA yang melakukan transaksi tidak menggunakan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
“Kami menyediakan uang rupiah untuk wisatawan. satu satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah rupiah. ini kebanggan buat kita semua, rupiah adalah leader baik tunai ,maupun non tunai,” jelas Trisno. Adanya pemberitaan terkait dengan KRIPTO sebagai alat transaksi pembayaran di hotel, restoran, destinasi wisata, pusat perbelanjaan, dan tempat lainnya, Trisno mengaku telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memberikan sanksi yang mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Penggunaan mata uang selain Rupiah dan alat pembayaran lain dalam transaksi pembayaran akan dipidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.
Sesuai Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha penukaran valuta asing tanpa ijin dari Bank Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 22 miliar. Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 Tentang Kewajiban Penggunaan Uang Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pelanggaran kewajiban penggunaan Rupiah akan dikenakan sanksi administratif (teguran tertulis, kewajiban membayar denda, dan larangan ikut dalam lalu lintas pembayaran).
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/1/PADG/2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 Tentang Implementasi Standar Nasional Quick Responde Code untuk Pembayaran. Pengenaan sanksi atas pelanggaran penggunaan QR Code non standar untuk transaksi pembayaran sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai GPN, Penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran, dan uang elektronik. Masyarakat Bali yang melakukan usaha dan tidak bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi dilarang menyewakan kendaraan roda 2 kepada wisatawan mancanegara.
Sementara Kapolda Bali Putu Jayan mengatakan berkaitan dengan prilaku masyarakat memviralkan akan di tindak tegas dengan UU ITE. Tidak sembarangan orang untuk bisa meliput kemudian memviralkan,” kita akan proses jika ada yang memviralkan segala bentuk video yang mengganggu ketentraman umum’, tegasnya.
Ditambahkan Kapolda Bali Putu Jayan, Pemerintah Provinsi Bali bersama Kapolda Bali serta Kakanwil Hukum dan HAM Provinsi Bali, dengan cepat melakukan penindakan tegas terhadap perilaku wisatawan mancanegara yang melakukan tindakan yang tidak pantas dan aktivitas yang tidak sesuai dengan ijin visa, yaitu Mendeportasi wisatawan mancanegara dari bulan Januari sampai dengan bulan Mei berjumlah 129 orang. Memproses tindak hukum pidana berjumlah 15 orang Pelanggaran terhadap lalu lintas yang sudah diproses kurang lebih sejumlah 1.100 orang. Para wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali wajib berperilaku tertib dan disiplin serta mematuhi Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, guna menjaga nama baik negara asal wisatawan mancanegara serta nama baik dan citra pariwisata Bali. (Tik)