Tika | Thomson News Bali
15 Juni 2023
Thomson – Kasubid Penmas AKBP Ketut Eka Jaya S.Sos., M.H., didampingi PS. Kasubdit 3 Ditreskrimum Kompol Made Adhiguna S.H.,M.H., dalam keterangan rilis nya pada kamis (15/6/2023).di ruang Press Room Ghosal Bid Humas Polda Bali, membenarkan adanya WNA/bule yang di amankan karena kasus menghadang dan merusak mobil dinas Polri.
Kejadian tersebut terjadi pada rabu 14 juni sekitar pukul 11.00 wita, saat rombongan Sekolah Kepolisian Negara (SPN) Polda Bali yang sedang melakukan perjalanan dari Bandara Ngurah Rai dan membawa tamu Lemdiklat Polri menuju SPN Singaraja, dengan menggunakan mobil dinas Polri.
Saat rombongan melintas di jalan By pass Ngurah Rai Denpasar Timur tepatnya persimpangan Padanggalak, tanpa peringatan tiba-tiba mobil dinas Ka SPN Singaraja tersebut langsung di hadang oleh seorang bule (laki-laki) dan mematahkan dasi mobil terbuat dari besi yang berada di bumper depan, dengan menggunakan dasi besi tersebut si bule/pelaku memukul-mukul kap mobil dinas Polri hingga penyok dan mengancam akan memecahkan kaca mobil dengan mengacungkan besi ke arah sopir.
Merasa terancam saat itu juga Ka SPN Polda Bali Kombes Pol. Subagia dan anggotanya (Driver), langsung turun dari dalam mobil dinas untuk mengamankan dan berusaha menenangkan pelaku, sambil berkoordinasi dengan Polsek Dentim, selanjutnya pelaku langsung di bawa ke Polda Bali untuk diamankan.
Saat ini bule/pelaku yang berinisial TCF. (laki-laki 44 tahun), asal USA. Telah diamankan di Mapolda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut. Adapun motifnya si bule mengaku kelaparan karena tidak membawa perbekalan sama sekali selama beberapa hari terakhir, di sebabkan karena semua barang-barang milik pelaku termasuk uang dan pasport serta visa, hilang di curi orang namun pelaku tidak tau hilangnya dimana. Yang mengakibatkan si bule/pelaku kebingungan hingga nekat melakukan penghadangan karena ingin mendapatkan bantuan dari Polisi.
Apapun alasannya pelaku telah melakukan tindak pidana membuat perasaan tidak menyenangkan dan pengerusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 dan 406 KUHP. Koordinasi antara Polda Bali dan Imigrasi menyatakan WNA pelaku pengerusakan tersebut akan segera di Deportasi. (Tik/Rls)
ColemanZ On July 8, 2024 at 3:14 pm
Very interesting topic, appreciate it for posting.Raise blog range