AWK Bantah Intervensi Penegak Hukum Terkait Kasusnya

Written by on March 20, 2023

AWK Bantah Intervensi Penegak Hukum Terkait Kasusnya

Tika - Thomson News Bali | News

17 Maret 2023

“Pemukulan yang terjadi terhadap salah satu anggota DPD RI Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna M Wedasteraputra Suyasa III, SE (MTRU), M,Si (AWK) pada rabu 28 Oktober 2020 silam di halaman kantor DPD RI Provinsi Bali jalan Cok Agung Tresna no 73 Denpasar, yang dilakukan oleh pelaku dengan inisial GA mulai ada titik terang. Setelah tiga tahun lamanya, kini GA ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan oleh Ditreskrimum No: BP/75/XII/2022 tanggal 21/12/20222. pelaku diduga melanggar pasal 351 KUHP dan atau pasal 352 KUHP.

Dalam konferensi persnya kepada media, jumat 17/3/2023, AWK mengatakan tidak ada yang kebal hukum, semua orang sama dimata hukum. tidak ada mengintervensi penegak hukum meskipun dirinya mengaku sering bertemu bahkan rapat bersama. AWK mengaku mengikuti proses ini serti masyarakat pada umumnya.

“Tyang sebagai Senator DPD RI Sangat menghormati proses hukum di Ditreskrimum Polda Bali, walaupun tyang pernah rapat bersama Kapolri, namun tak pernah sekali pun minta dipercepat kasus ini, biarlah hukum berjalan sebagaimana mestinya,” tegas AWK.

AWK menambahkan, selama proses ini berjalan, belum pernah tersangka GA maupun keluarganya melakukan pertemuan dengan dirinya. jikapun nanti ada opsi perdamaian AWK akan membicarakannya lebih lanjut bersama Tim Kuasa Hukum dan para pendukung, agar bisa diputuskan bersama sama, apakah akan mencabut laporan atau lanjut

“Kemungkinan setelah Hari Raya Nyepi, tyang akan kabari rekan-rekan media hasil keputusannya, apakah akan melanjutkan kasus ini, atau berakhir dengan perdamaian?” tutup AWK (tik).


Thomson Kebumen

Current track

Title

Artist